Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kelembagaan di daerah dan kerjasama internasional antar perbatasan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h menyusun rancangan kebijakan terkait pengembangan dan penataan kawasan perbatasan antar Negara seperti : mengkonsep rancangan kebijakan, melakukan pembahasan rancangan, memperbaiki rancangan sesuai dengan hasil pembahasan, mengoordinasikan rancangan dengan instansi terkait, mengajukan rancangan kebijakan kepada pimpinan.
i memfasilitasi Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan program/kegiatan pengembangan dan penataan kawasan perbatasan antar Negara;
j memfasilitasi Persidangan Joint INDONESIA Malaysia (JIM), KK/JKK Sosial Ekonomi MALINDO, KK/JKK Sekretariat Bersama Malaysia – INDONESIA (MALINDO), Joint Border Committee (JBC) RI-PNG, Joint Border Committee (JBC) RI-RDTL dan sub komite didalamnya.
k menyiapkan bahan Sidang High Level Committee MALINDO, Sidang General Border Committee (GBC) MALINDO, Senior Officer Meeting (SOM) RI-RDTL, Joint Ministerial Committee (JMC) RI-RDTL dan RI- PNG dan sub komite didalamnya, Malaysia – INDONESIA Technical (MIT), Common Border Datum Reference Frame (CBDRF);
l monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah di bidang hubungan kerjasama perbatasan antar negara dengan melakukan peninjauan ke Provinsi, Kabupaten/Kota kawasan perbatasan antar negara untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
m menyiapkan bahan pimpinan terkait isu strategis dan aktual dalam hal hubungan kerjasama perbatasan antar negara;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara.
Paragraf Kelima Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I
Koreksi Anda
