Koreksi Pasal 230
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, mengiventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Subdit Pengembangan Dan Penataan Batas Antar Negara tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h menyusun rancangan kebijakan terkait pengembangan dan penataan sarana prasarana kawasan perbatasan antar Negara seperti : mengonsep rancangan kebijakan, melakukan pembahasan rancangan, memperbaiki rancangan sesuai dengan hasil pembahasan, mengoordinasikan
rancangan dengan instansi terkait, mengajukan rancangan kebijakan kepada pimpinan.
i 1) memfasilitasi Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan program/kegiatan pengembangan dan penataan sarana prasarana kawasan perbatasan antar Negara;
2) memfasilitasi kegiatan Survei Investigation, Refixation, and Maintenance (IRM) tugu-tugu batas darat internasional.
j monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah di bidang pengembangan dan penataan kawasan perbatasan antar Negara dengan melakukan peninjauan ke Provinsi, Kabupaten/Kota yang termasuk kawasan perbatasan antar negara untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Subdit Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengembangan Dan Penataan Batas Antar Negara.
Koreksi Anda
