Koreksi Pasal 229
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c, terdiri atas:
a Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara; dan b Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara.
Koreksi Anda
