Koreksi Pasal 225
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah dan penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah IB berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b memberi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d mengarahkan/memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IB berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
g memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h memfasilitasi Provinsi, Kabupaten/Kota dalam hal pembinaan, pembakuan nama rupabumi dan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan lingkup wilayah IB;
i 1) menyusun rancangan kebijakan PERATURAN PEMERINTAH tentang pemindahan ibukota kabupaten seperti: mengkonsep rancangan PERATURAN PEMERINTAH, melakukan pembahasan rancangan, memperbaiki rancangan sesuai hasil pembahasan, mengoordinasikan rancangan dengan instansi terkait, mengajukan rancangan kepada Pimpinan;
2) menyusun rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan seperti :
mengompilasi data wilayah administrasi pemerintahan hasil pemekaran, mengkonsep rancangan PERATURAN PEMERINTAH, melakukan pembahasan rancangan, memperbaiki rancangan sesuai hasil pembahasan, mengoordinasikan rancangan dengan instansi terkait, mengajukan rancangan kepada pimpinan.
a. menyiapkan bahan untuk sidang Kelompok Pakar Nama Geografi PBB (United Nations Groups of Experts on Geographical Names, UNGEGN);
b. menyiapkan bahan untuk Sidang Konferensi PBB mengenai Pembakuan Nama Geografis (United Nations Conference on The Standarization of Geographical Names, UNCSGN);
c. monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah di bidang pembakuan nama rupabumi dengan melakukan peninjauan ke daerah-daerah lingkup Wilayah IB untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
d. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah IB sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I Paragraf Ketiga Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II
Koreksi Anda
