Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 219

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan, koordinasi dengan instansi terkait serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, mengiventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang pelayanan umum pemerintahan; h memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan di Provinsi, Kabupaten/Kota; 1). menyiapkan konsep naskah dinas; 2). menyiapkan konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan pelayanan umum pemerintahan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah; i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota lingkup Wilayah I untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terkait penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan; k menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; l menyiapkan bahan pimpinan terkait penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I pada Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum. o menyiapkan bahan pimpinan terkait kegiatan penyelenggaraan pelayanan umum di daerah. p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum.
Koreksi Anda