Koreksi Pasal 214
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerjasama II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga, serta pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama dengan pihak ketiga.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Kerjasama II pada Subdirektorat Kerjasama Daerah berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama II pada Subdirektorat Kerjasama Daerah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama II pada Subdirektorat Kerjasama Daerah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama II pada Subdirektorat Kerjasama Daerah guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama II pada Subdirektorat Kerjasama Daerah berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kerjasama Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama daerah;
1). menyiapkan konsep naskah dinas;
2). menyiapkan konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan kerjasama daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pemerintah daerah;
i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Pemerintah terkait kerjasama daerah dengan meninjau ke Provinsi, Kabupaten/Kota lingkup wilayah II untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
j memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terkait penyelenggaraan kerjasama daerah;
k menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber;
l menyiapkan bahan pimpinan terkait kegiatan kerjasama daerah;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama II pada Subdirektorat Kerjasama Daerah sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kerjasama Daerah.
Paragraf Kelima Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan
Koreksi Anda
