Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 211

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hail yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah: 1). menyiapkan konsep naskah dinas; 2). menyiapkan konsep Regulasi, Pedoman dan Petunjuk teknis terkait dengan Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/LPNK dan pemerintah daerah. i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah dengan meninjau ke daerah-daerah lingkup wilayah II untuk memperoleh informasi dan data yang akurat; j memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terkait fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah; k menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber; l menyiapkan bahan pimpinan terkait kegiatan fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah. Paragraf Keempat Subdirektorat Kerjasama Daerah
Koreksi Anda