Koreksi Pasal 208
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat konsep naskah dinas;
i membuat konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan pemerintah daerah;
j monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah di bidang dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan meninjau ke daerah-daerah lingkup wilayah II untuk memperoleh informasi dan data yang akurat;
k memfasilitasi pemerintah daerah terkait penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
l memberikan penjelasan kepada pejabat daerah yang berkonsultasi terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
m menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator maupun sebagai narasumber;
n menyiapkan bahan pimpinan terkait kegiatan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Koreksi Anda
