Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 200

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Verifikasi dan Akuntansi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Verifikasi dan Akuntansi secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Verifikasi dan Akuntansi secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; j memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi; k melakukan urusan verifikasi pengelolaan anggaran berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pengelolaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; l melakukan urusan akuntansi pengelolaan anggaran berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pengelolaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; m mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat; n mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut; o melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keuangan. Paragraf Kelima Bagian Umum
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 200 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id