Koreksi Pasal 187
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri atas:
a Sekretariat Direktorat Jenderal;
b Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama;
c Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
d Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
e Direktorat Kawasan dan Pertanahan; dan f Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
