Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 187

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri atas: a Sekretariat Direktorat Jenderal; b Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama; c Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan; d Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; e Direktorat Kawasan dan Pertanahan; dan f Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda