Koreksi Pasal 185
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahandi lingkungan Seksi monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisia peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian dengan cara:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian;
2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian yang sedang disusun;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian;
4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian Seksi Perilaku Masyarakat dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagai acuan pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian;
2) menganalisis laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian;
3) membuat konsep kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian berdasarkan peraturan perundangan guna fasilitasi perumusan kebijakan sebagai bahan masukan kepada pimpinan ;
4) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
j melakukan monitoring ke daerah dalam rangka membangun Ketahanan Lembaga Usaha Nasional, diantaranya:
1) menjaring informasi, khusus terhadap lingkungan dan Lembaga Usaha di Daerah;
2) melakukan pengecekan secara random terhadap Lembaga Usaha di Daerah;
3) melakukan pendataan sesuai hasil monitoring terhadap Lembaga Usaha Daerah.
k melakukan Evaluasi atas data dan informasi mengenai Lembaga Usaha Ekonomi dan tindakan Kejahatan Lembaga Perekonomian diantaranya:
1) melakukan pembahasan mengenai hasil monitoring untuk di evaluasi lebih lanjut;
2) melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait mengenai Lembaga Usaha Ekonomi untuk dievaluasi secara komprehensif;
3) menyiapkan bahan acuan sebagai pedoman guna langkah penetapan kebijakan pimpinan.
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi.
Paragraf Keenam Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
