Koreksi Pasal 184
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Kerjasama berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahandi lingkungan Seksi Kerjasama dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisia peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kerjasama;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian dengan cara:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas
Seksi Kerjasama untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian;
2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian yang sedang disusun;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian;
4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian.
j melakukan kerjasama dengan daerah dalam rangka memperkuat Ketahanan Lembaga Usaha Nasional, diantaranya:
1) menjaring informasi guna perencanaan kerjasama, khusus terhadap lingkungan dan Lembaga Usaha di Daerah;
2) melakukan koordinasi terhadap Lembaga usaha di Daerah dalam rangka kerjasama program;
3) melakukan pendataan sesuai hasil Kerjasama terhadap Lembaga Usaha Daerah.
k melaksanakan Kerjasama program atas data dan informasi mengenai Lembaga Usaha Ekonomi dan tindakan Kejahatan Lembaga Perekonomian diantaranya:
1) melakukan pembahasan mengenai hasil Kerjasama untuk dibahas lebih lanjut;
2) melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait mengenai Lembaga Usaha Ekonomi untuk selanjutnya melaksanakan kerjasama secara komprehensif;
3) menyiapkan bahan acuan sebagai pedoman guna langkah penetapan kebijakan pimpinan.
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Ketahanan Lembga Usaha Ekonomi, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi.
Koreksi Anda
