Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perilaku Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Perilaku Masyarakat berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahandi lingkungan Seksi Perilaku Masyarakat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Perilaku Masyarakat dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perilaku Masyarakat guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perilaku Masyarakat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisia peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Perilaku Masyarakat; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat bahan perumusan kebijakan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen dengan cara: 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Perilaku Ekonomi untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen; 2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen yang sedang disusun; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen; 4) membuat konsep perumusan kebijakan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi pelaksanaan pembinaan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pembinaan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam pelaksanaan pembinaan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen. j melakukan monitoring dan evaluasi pembinaan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen Seksi Perilaku Masyarakat dengan cara: 1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Perilaku Masyarakat sebagai acuan pelaksanaan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen; 2) menganalisis laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan pembinaan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen; 3) membuat konsep pembinaan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundangan guna fasilitasi perumusan kebijakan sebagai bahan masukan kepada pimpinan ; 4) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. k melakukan kerjasama dengan daerah dalam rangka memperkuat perilaku perekonomian masyarakat, diantaranya : 1) menjaring informasi guna perencanaan kebijakan terhadap perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen; 2) melakukan koordinasi terhadap organisasi kemasyarakatan perekonomian dalam rangka pembinaan perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen; 3) melakukan pendataan sesuai hasil kerjasama terhadap perilaku masyarakat terhadap cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen. l melaksanakan kerjasama program atas data dan informasi mengenai perilaku ekonomi masyarakat dan tindakan Kejahatan Lembaga Perekonomian diantaranya: 1) melakukan pembahasan mengenai hasil kerjasama untuk dibahas lebih lanjut; 2) melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait mengenai perilaku ekonomi masyarakat untuk selanjutnya melaksanakan kerjasama secara komprehensif; 3) menyiapkan bahan acuan sebagai pedoman guna langkah penetapan kebijakan pimpinan. m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perilaku Masyarakat sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat. Paragraf Kelima Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi
Koreksi Anda