Koreksi Pasal 181
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan kompilasi serta pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahandi lingkungan Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisia peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat bahan perumusan kebijakan pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian dengan cara :
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian yang sedang disusun;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
4) membuat konsep perumusan kebijakan pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian.
j melakukan monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian tugas Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Organisasi Kemasyarakatan perekonomian sebagai acuan pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
2) menganalisis laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
3) membuat konsep pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian berdasarkan peraturan perundangan guna fasilitasi perumusan kebijakan sebagai bahan masukan kepada pimpinan ;
4) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
k melakukan kerjasama dengan daerah dalam rangka memperkuat perilaku perekonomian masyarakat, diantaranya:
1) menjaring informasi guna perencanaan kerjasama organisasi masyarakat perekonomian;
2) melakukan koordinasi terhadap organisasi kemasyarakatan perekonomian dalam rangka kerjasama program pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
3) melakukan pendataan sesuai hasil kerjasama terhadap organisasi kemasyarakatan perekonomian.
l melaksanakan kerjasama program atas data dan informasi mengenai organisasi kemasyarakatan perekonomian dan tindakan kejahatan lembaga perekonomian diantaranya:
1) melakukan pembahasan mengenai hasil kerjasama untuk dibahas lebih lanjut;
2) melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait mengenai organisasi kemasyarakatan perekonomian untuk selanjutnya melaksanakan kerjasama secara komprehensif;
3) menyiapkan bahan acuan sebagai pedoman guna langkah penetapan kebijakan pimpinan.
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat.
Koreksi Anda
