Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 179

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan kegiatan sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahandi lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis mapun lisan sesuai dengan permaslahan dan bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi guna penyempurnaan lebih lanjut ; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang tugas (perdagangan,Investasi, fiskal dan moneter); g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Sub Direktorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat bahan perumusan kebijakan ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter berhubungan dengan tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi dengan cara: 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Identifikasi untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; 2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter yang sedang disusun; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; 4) membuat konsep perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter. j melakukan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi dengan cara: 1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; 2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; 3) membuat dan menyusun konsep Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter berdasarkan peraturan perundangan guna fasilitasi perumusan kebijakan sebagai bahan masukan kepada pimpinan ; 4) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. k melakukan kerjasama dengan instansi terkait di pusat maupun daerah dalam rangka ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, diantaranya: 1) menjaring informasi guna perencanaan kerjasama, khusus terhadap perdagangan, investasi, fiskal dan moneter ; 2) melakukan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait di pusat maupun di daerah terkait dengan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter ; 3) melakukan pendataan dan identifikasi terhadap perdagangan, investasi, fiskal dan moneter ; l melakukan kerjasama program atas data dan informasi mengenai perdagangan, investasi, fiskal dan moneter diantaranya: 1) melakukan pembahasan berkaitan dengan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter ; 2) melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait mengenai perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; 3) menyiapkan bahan acuan sebagai pedoman guna langkah pengambilan kebijakan lebih lanjut. m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Direktorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sub Direktorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter. Paragraf Keempat Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat
Koreksi Anda