Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 178

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi identifikasi berdasarkan kegiatan sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan ; b memberi petunjuk kepada para bawahandi lingkungan Seksi Identifikasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Identifikasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis mapun lisan sesuai dengan permaslahan dan bidang tugasnya masing-masing ; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Identifikasi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Identifikasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang tugas (perdagangan,Investasi, fiskal dan moneter); g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Sib Direktorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter berhubungan dengan tugas Seksi Identifikasi dengan cara: 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Identifikasi untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; 2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter yang sedang disusun; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; 4) membuat konsep perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i melakukan kerjasama dengan instansi terkait di pusat maupun daerah dalam rangka Ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, di antaranya: 1) menjaring informasi guna perencanaan kerjasama, khusus terhadap perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; 2) melakukan koordinasi dengan Instansi/lembaga terkait di pusat maupun di daerah terkait dengan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter ; 3) melakukan pendataan dan identifikasi terhadap perdagangan, investasi, fiskal dan moneter ; j melakukan kerjasama program atas data dan informasi dengan instansi terkait lainnya mengenai perdagangan, investasi, fiskal dan moneter di antaranya: 1) melakukan pembahasan secara rutin dengan lembaga/instansi terkait lainnya mengenai perdagangan, investasi, fiskal dan moneter 2) melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait mengenai perdagangan, investasi, fiskal dan moneter ; 3) menyiapkan bahan acuan sebagai pedoman guna langkah pengambilan kebijakan lebih lanjut. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Identifikasi sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Direktorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sub Direktorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter.
Koreksi Anda