Koreksi Pasal 175
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi ketahanan sumber daya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahandi lingkungan Seksi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis mapun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang tugas (Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kesenjangan Perekonomian);
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Sub Direktorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perkonomian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
h membuat bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I dengan cara:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Wilayah I untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pelaksanaan ketahanan sumberdaya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan;
2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan ketahanan sumberdaya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan ketahanan sumberdaya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi pelaksanaan ketahanan sumberdaya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan ketahanan sumberdaya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam pelaksanaan ketahanan sumberdaya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Wilayah I dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Wilayah I sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan pelaksanaan ketahanan sumberdaya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan;
2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan ketahanan sumberdaya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan;
3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
k melakukan kerja sama dengan instansi terkait di pusat maupun daerah dalam rangka ketahanan sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian nasional, diantaranya:
1) menjaring informasi guna perencanaan kerjasama, khusus terhadap sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian;
2) melakukan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait di pusat maupun di daerah terkait dengan sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian;
3) melakukan pendataan terhadap sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian di daerah sebagai acuan pelaksanaan ketahanan sumberdaya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian;
l melakukan kerjasama program atas data dan informasi mengenai sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian diantaranya :
1) melakukan pembahasan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan kesenjangan perekonomian dalam upaya peningkatan ketahanan ekonomi di daerah;
2) menyiapkan bahan acuan sebagai pedoman guna langkah pengambilan kebijakan lebih lanjut.
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Direktorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sub Direktorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian.
Koreksi Anda
