Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf f terdiri atas:
a Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian;
b Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter;
c Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat;
d Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi; dan e Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian
Koreksi Anda
