Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 173

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf f terdiri atas: a Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian; b Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter; c Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat; d Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi; dan e Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 173 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id