Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 171

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemilihan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan cara: 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pelaksanaan pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; 2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN sebagai bahan perumusan kebijakan; 4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan pemilihan umum dan wakil sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang pelaksanaan pemilihan umum PRESIDEN dan waklil PRESIDEN. j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat dengan cara: 1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; 2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; 3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya; 4) melaksanakan perjalanan dinas ke daerah dalam rangka sosialisasi maupun menginventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemilihan Umum dan Wakil Subdirektorat Fasilitasi Fasilitasi Pemilihan Umum sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 171 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id