Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 170

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Pemilihan Umum Wakil Rakyat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Wakil Rakyat; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat dengan cara: 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat; 2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat sebagai bahan perumusan kebijakan; 4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat. j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat dengan cara: 1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat; 2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat; 3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya; 4) melaksanakan perjalanan dinas ke daerah dalam rangka sosialisasi maupun menginventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi pemilihan umum wakil rakyat. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat Subdirektorat Fasilitasi Fasilitasi Pemilihan Umum sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum.
Koreksi Anda