Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 168

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan budaya politik; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah II dengan cara: 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Wilayah II untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; 2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua sebagai bahan perumusan kebijakan; 4) membuat konsep perumusan kebijakan penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Wilayah II dengan cara: 1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Wilayah I sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; 2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua; 3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik. Paragraf Keenam Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum
Koreksi Anda