Koreksi Pasal 167
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan budaya politik;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I dengan cara:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Wilayah I untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan;
2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Wilayah I dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Wilayah I sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan;
2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan;
3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik.
Koreksi Anda
