Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 165

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan Partai Politik II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan Partai Politik II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kelembagaan Partai Politik II di Daerah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kelembagaan Partai Politik II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kelembagaan Partai Politik II guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kelembagaan Partai Politik II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fasilitasi kelembagaan partai politik; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Kelembagaan Partai Politik II dengan cara: 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Kelembagaan Partai Politik II untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pelaksanaan kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi; 2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan kelembagaan partai politik yang tidak memperolh kursi sebagai bahan perumusan kebijakan; 4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan kelembagaan partai politik sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi pelaksanaan kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang pelaksanaan kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi. j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Kelembagaan Partai Politik II dengan cara: 1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kelembagaan Partai Politik II sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi; 2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi; 3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan Partai Politik II Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik. Paragraf Kelima Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 165 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id