Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 162

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan di daerah. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan politik pemerintahan di daerah; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah dengan cara : 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pelaksanaan kelembagaan politik pemerintahan di daerah; 2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan kelembagaan politik pemerintahan di daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; 4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan kelembagaan politik pemerintahan di daerah sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi komponen Kementerian Dalam Negeri dengan cara menginformasikan jadwal dan kegiatan rapat-rapat antara Kemendagridengan Komisi II DPR-RI dan Komite I DPD berkaitan dengan tugas pokok Kementerian Dalam Negeri; 1) melakukan pendampingan kunjungan kerja anggota Komisi II DPR- RI ke daerah; 2) melakukan koordinasi dan fasilitasi dengan komponen Kemendagri dalam pelaksanaan kunjungan kerja Komisi II DPR-RI; 3) membuat konsep naskah dinas berdasarkan disposisi atasan maupun berdasarkan naskah/surat dinas yang masuk untuk diproses lebih lanjut. j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Kelembagaan Politik Pemerintah di Daerah dengan cara: 1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kelembagaan Politik Pemerintah di Daerah sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kelembagaan politik pemerintahan di daerah; 2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan kelembagaan politik pemerintahan di daerah; 3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan. Paragraf Keempat Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 162 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id