Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan penyalahgunaan obat terlarang dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II Subdit Masalah Sosial Kemasyarakatan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II Subdit Masalah Sosial Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II Subdit Masalah Sosial Kemasyarakatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat materi perumusan kebijakan dalam rangka pelaksanaan penanganan penyalahgunaan obat terlarang dan masalah sosial untuk persiapan rapat koordinasi dengan lintas Subdit, antar Direktorat dan instansi terkait lainnya agar berjalan efisien dan efektif; 1) membuat materi perumusan kebijakan dalam rangka rapat dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan arahan Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan untuk menghasilkan masukan-masukan yang komprehensif dalam rangka penyusunan rancangan regulasi; 2) membuat materi perdalam rangka rapat dengan instansi terkait sesuai dengan arahan Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan untuk menghasilkan masukan-masukan yang komprehensif dalam rangka penyusunan rancangan regulasi. i memfasilitasi Aparatur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pemberian konsultasi terkait dengan produk kebijakan bidang masalah sosial kemasyarakatan pada Seksi Wilayah II; 1) penyiapan penyusunan Permendagri tentang Pedoman bagi Daerah dalam Pencegahan Penggunaan Narkoba dan Obat-obatan terlarang dan masalah sosial kemasyarakatan; 2) penyiapan pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Masalah Sosial Kemasyarakatan; 3) penyiapan Semiloka dan uji publik dalam rangka kajian penyempurnaan terbatas produk hukum yang berkaitan dengan pengumpulan barang dan uang; 4) melakukan jejaring informasi dengan instansi terkait dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi Pelaksanaan Penanganan Penyalahgunaan Obat terlarang dan masalah sosial kemasyarakatan lainya. j melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Implementasi Kebijakan di bidang masalah sosial kemasyarakatan pada Seksi Wilayah II; 1) melakukan evaluasi berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan di daerah sebagai berdasarkan peraturan yang berlaku untuk dapat diidentifikasi dan dipetakan berdasarkan permasalahan dan wilayahnya; 2) melaksanakan kegiatan monitoring dengan melakukan kunjungan ke daerah berdasarkan arahan pimpinan dalam upaya menghasilkan suatu masukan dalam penyempurnaan kebiajkan masalah sosial kemasyarakatan. k membuat laporan tugas Seksi Wilayah II kepada pimpinan terkait tugas penyiapan bahan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelaksanaan penanganan masalah sosial kemasyarakatan di dalam lingkup kerja Seksi wilayah II dengan cara: 1) menghimpun informasi yang diperoleh dari masyarakat, Pemerintah Daerah, media massa, baik cetak maupun elektronik dan kepustakaan serta sumber-sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Wilayah II; 2) mendokumentasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang masalah sosial kemasyarakatan; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah II; 4) menganalisa dan mengevaluasi atas laporan bagi penyusunan kebijakan selanjutnya; 5) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. l membangun Jaring Informasi dengan lembaga/instansi terkait di daerah berdasarkan inventarisasi data yang ada untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan koordinasi ke daerah dalam bidang penanganan masalah sosial kemasyarakatan; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II Subdit Masalah Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda