Koreksi Pasal 151
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi bimbingan serta monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait Organisasi Kemasyarakatan;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan mengenai Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan dinamikanya agar kebijakan yang diambil sesuai perkembangan kehidupan Organisasi Kemasyarakatan:
1) mengidentifikasi perkembangan kehidupan Organisasi Kemasyarakatan sebagai bahan masukan dalam membuat rumusan kebijakan di bidang organisasi Kemasyarakatan;
2) melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada sebagai bahan kajian revisi peraturan perundang-undangan yang harus disesuaikan dengan dinamika Organisasi Kemasyarakatan;
3) membuat draft peraturan perundang-undangan bidang Organisasi Kemasyarakatan sebagai bahan pembahasan peraturan perundang- undangan bidang Organisasi Kemasyarakatan.
i melakukan fasilitasi bimbingan Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku agar berjalannya peran dan fungsi Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya berupa:
1) memfasilitasi bimbingan Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba lainnya berdasarkan peraturan agar terlaksanakan administrasi pendaftaran Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba lainnya secara tertib;
2) memfasilitasi konsultasi dan bimbingan teknis bagi Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya, baik dalam rangka aktifitas maupun pengembangan program dan kegiatan sehingga terjalinnya bentuk kemitraan yang sinergis antara pemerintah dengan Ormas, LSM, dan Lembaga Nirlaba Lainnya;
3) memberikan bimbingan pada Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam pelaksanaan kegiatan sehingga program kegiatan yang dilaksanakan Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya berjalan secara baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Organisasi Kemasyarakatan.
j melakukan monitoring dan evaluasi aktivitas dan keberadaan Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam rangka pencarian data untuk saran dan telahaan kepada pimpinan dengan cara:
1) menganalisis potensi permasalahan dari aktivitas Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya berdasarkan jenis kegiatannya;
2) menyusun data base Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya yang melakukan berasarkan aktifitas kegiatannya;
3) Berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai aktivitas Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya untuk mengantisipasi potensi permasalahan.
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan.
Paragraf Keenam Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan
Koreksi Anda
