Koreksi Pasal 150
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi organisasi kemasyarakatan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan dibidang identifikasi, pelayanan administrasi dan pemantauan aktivitas organisasi kemasyarakatan, LSM dan LNL;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan mengenai Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan dinamikanya agar kebijakan yang diambil sesuai perkembangan kehidupan Organisasi Kemasyarakatan:
1) mengidentifikasi perkembangan kehidupan Organisasi Kemasyarakatan sebagai bahan masukan dalam membuat rumusan kebijakan di bidang organisasi Kemasyarakatan;
2) melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada sebagai bahan kajian revisi peraturan perundang-undangan yang harus disesuaikan dengan dinamika Organisasi Kemasyarakatan;
3) membuat draft peraturan perundang-undangan bidang Organisasi Kemasyarakatan sebagai bahan pembahasan peraturan perundang- undangan bidang Organisasi Kemasyarakatan i melakukan pelayanan dan fasilitasi administrasi Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku agar terlaksananya fasilitasi pelayanan yang baik terhadap Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya berupa:
1) memfasilitasi pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba lainnya berdasarkan peraturan agar terlaksanakan administrasi pendaftaran Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba lainnya secara tertib;
2) memfasilitasi konsultasi bagi Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya, baik dalam rangka pendaftaran maupun pengembangan program dan kegiatan sehingga terjalinnya bentuk kemitraan yang sinergis antara pemerintah dengan Organisasi Kemasyarakatan, LSM, dan Lembaga Nirlaba Lainnya;
3) melakukan mediasi dan fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan lembaga Nirlaba Lainnya, apabila terjadi konflik kepengurusan berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan;
4) memberikan bimbingan pada Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam pelaksanaan kegiatan sehingga program kegiatan yang dilaksanakan Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya berjalan secara baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan di bidang Organisasi Kemasyarakatan.
j melakukan monitoring dan supervisi aktivitas dan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam rangka pendaftaran maupun dalam rangka pelaksanaan identifikasi Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya dengan cara:
1) menganalisis potensi permasalahan dari proses pendaftaran dan aktivitas Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya;
2) menyusun data base Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya yang melakukan proses pendaftaran maupun perpanjangan SKT, baik secara manual maupun komputer;
3) menyusun daftar “hitam” Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya yang aktivitasnya meresahkan masyarakat, penyelengara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah baik berdasarkan laporan maupun pengaduan maupun informasi dari media;
4) Berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai aktivitas Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya untuk mengantisipasi potensi permasalahan.
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
