Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 147

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan serta pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait Agama dan Kepercayaan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Agama dan Kepercayaan tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya; h memfasilitasi Aparatur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pemberian konsultasi terkait dengan produk kebijakan bidang Agama dan Kepercayaan pada Seksi Wilayah I; 1) memfasilitasi pertemuan dengan ormas bidang Agama dan Kepercayaan dalam rangka program kerjasama di bidang Agama dan Kepercayaan. 2) mengikuti kegiatan dalam rangka fasilitas pertemuan antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan majelis agama, Ormas Keagamaan dan Kepercayaan dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang agama dan kepercayaan. i melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Implementasi Kebijakan di bidang Ketahanan Budaya pada Seksi Wilayah II; 1) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala daerah da;lam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat; 2) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 3) melakukan monitoring dan evaluasi dengan melakukan perjalanan dinas untuk memperoleh informasi tentang implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri di daerah. 4) membuat bahan perumusan kebijakan dibidang agama dan kepercayaan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan pada Seksi Wilayah I; j membuat bahan/materi dalam rangka rapat pendahuluan untuk persiapan rapat koordinasi dengan lintas Subdit, antar Direktorat dan instansi terkait lainnya agar berjalan efisien dan efektif; 1) membuat bahan/materi dalam rangka rapat dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan arahan Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan untuk menghasilkan masukan-masukan yang komprehensif dalam rangka penyusunan rancangan regulasi; 2) membuat bahan/materi dalam rangka rapat dengan instansi terkait sesuai dengan arahan Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan untuk menghasilkan masukan-masukan yang komprehensif dalam rangka penyusunan rancangan regulasi k membuat laporan tugas Seksi Wilayah I kepada pimpinan terkait tugas penyiapan bahan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan serta pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan di dalam lingkup kerja Seksi wilayah I dengan cara: 1) menghimpun informasi yang diperoleh dari masyarakat, Pemerintah Daerah, media massa, baik cetak maupun elektronik dan kepustakaan serta sumber-sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Wilayah I; 2) mendokumentasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang agama dan kepercayaan; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I 4) menganalisa dan mengevaluasi atas laporan bagi penyusunan kebijakan selanjutnya; 5) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. l membangun Jaring Informasi dengan lembaga/instansi terkait di daerah berdasarkan inventarisasi data yang ada untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan koordinasi ke daerah; m menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan n melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Agama dan Kepercayaan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Agama dan Kepercayaan.
Koreksi Anda