Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 144

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian kebudayaan dan pengembangan nilai-nilai kebudayaan di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas bidang Ketahanan Budaya; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Ketahanan Budaya tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h memfasilitasi Aparatur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pemberian konsultasi terkait dengan produk kebijakan bidang Ketahanan Budaya pada Seksi Wilayah I: 1) memfasilitasi pertemuan dengan ormas bidang kebudayaan, keraton, dan lembaga adat dalam rangka program kerjasama di bidang Ketahanan Budaya. 2) mengikuti kegiatan dalam rangka fasilitas pertemuan antara Badan Pengelola Taman Mini INDONESIA Indah dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan anjungan daerah. i melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Implementasi Kebijakan di bidang Ketahanan Budaya pada Seksi Wilayah I: 1) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah. 2) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan. 3) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. 4) Melakukan monitoring dan evaluasi dengan melakukan perjalanan dinas untuk memperoleh informasi tentang implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri di daerah. 5) membuat bahan perumusan kebijakan dibidang Ketahanan Budaya sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan pada Seksi Wilayah I; j membuat bahan/materi dalam rangka rapat pendahuluan untuk persiapan rapat koordinasi dengan lintas Subdit dan antar Direktorat agar berjalan efisien dan efektif: 1) membuat bahan/materi dalam rangka rapat dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan arahan Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan untuk menghasilkan masukan-masukan yang komprehensif dalam rangka penyusunan rancangan regulasi; 2) membuat bahan/materi dalam rangka rapat dengan instansi terkait sesuai dengan arahan Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan untuk menghasilkan masukan-masukan yang komprehensif dalam rangka penyusunan rancangan regulasi k membangun Jaring Informasi dengan lembaga/instansi terkait di daerah berdasarkan inventarisasi data yang ada untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan koordinasi ke daerah; l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Ketahanan Budaya baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Ketahanan Budaya.
Koreksi Anda