Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian kesenian dan pengembangan nilai-nilai kesenian di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Ketahanan Seni; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Ketahanan Seni tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h memfasilitasi Aparatur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pemberian konsultasi terkait dengan produk kebijakan bidang Ketahanan Seni pada Seksi Wilayah II; 1) memfasilitasi pertemuan dengan ormas bidang seni, keraton, dan lembaga adat dalam rangka program kerjasama di bidang Ketahanan Seni; 2) mengikuti kegiatan dalam rangka fasilitas pertemuan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan anjungan daerah. i melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Implementasi Kebijakan di bidang Ketahanan Seni pada Seksi Wilayah II: 1) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi peraturan bidang ketahanan seni Organisasi Kemasyarakatan bidang seni, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan kesenian daerah daerah; 2) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi peraturan bidang ketahanan seni dalam upaya peningkatan dan pelestarian kesenian daerah; 3) melakukan monitoring dan evaluasi dengan melakukan perjalanan dinas untuk memperoleh informasi tentang implementasi peraturan bidang ketahanan seni di daerah. j membuat bahan perumusan kebijakan dibidang Ketahanan Seni sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan pada Seksi Wilayah II; 1) membuat bahan/materi dalam rangka rapat pendahuluan untuk persiapan rapat koordinasi dengan lintas Subdit dan antar Direktorat agar berjalan efisien dan efektif 2) membuat bahan/materi dalam rangka rapat dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan arahan Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan untuk menghasilkan masukan-masukan yang komprehensif dalam rangka penyusunan rancangan regulasi; 3) membuat bahan/materi dalam rangka rapat dengan instansi terkait sesuai dengan arahan Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan untuk menghasilkan masukan-masukan yang komprehensif dalam rangka penyusunan rancangan regulasi k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Seksi Wilayah II Subdirektorat Ketahanan Seni sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan. Paragraf Ketiga Subdirektorat Ketahanan Budaya
Koreksi Anda