Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d, terdiri atas:
a Subdirektorat Ketahanan Seni;
b Subdirektorat Ketahanan Budaya;
c Subdirektorat Agama dan Kepercayaan;
d Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan;
e Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Ketahanan Seni
Koreksi Anda
