Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Pengawasan Kegiatan Orang Asing berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan ;
b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing, agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
d Memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan terhadap pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing tugas Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing dengan cara :
1) mengolah data dan menginventarisasi informasi/permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing;
2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pengawasan kegiatan lembaga asing;
3) menganalisa atas laporan bagi penyusunan kebijakan bagi pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing selanjutnya;
4) menyampaikan hasil laporan pengawasan orang asing di daerah kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
i memfasilitasi pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan pengawasan orang asing di daerah;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam pengawasan kegiatan orang asing;
3) menyiapkan bahan rapat bagi Pimpinan yang berkaitan dengan data dan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah;
4) melakukan hubungan kerja dengan instansi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas dan mendapatkan informasi keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah;
5) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan kegiatan orang asing sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
j mengindentifikasikan dan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing dengan cara:
1) menghimpun informasi yang diperoleh dari masyarakat, Pemerintah Daerah, media massa, baik cetak maupun elektronik dan kepustakaan serta sumber-sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing;
2) menyiapkan bahan-bahan pedoman pengembangan pengawasan kegiatan orang asing tugas Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing;
3) melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penanganan lintas batas berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing di daerah;
4) melakukan pemantauan ke daerah guna pengumpulan data dan informasi serta berupaya menyampaikan bahan konsep dalam menyelesaikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan orang asing;
5) melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas pengawasan kegiatan orang asing di daerah.
k menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Kegiatan Orang Asing sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan l melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing, baik secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing.
Koreksi Anda
