Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 133

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik sosial di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I; g memberi saran pertimbangan kepada Kepala SubDirektorat Kewaspadaan Nasional Sosial tentang langkah-langkah atau tindakan- tindakan yang diambil di bidang tugasnya; h menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I sebagai pedoman dan landasan kerja; i menyiapkan bahan perumusan kebijakan terhadap pelaksanaan penanganan konflik sosial tugas Seksi Wilayah I dengan cara : 1) mendokumentasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Wilayah I; 2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I; 3) menganalisa atas laporan bagi penyusunan kebijakan bagi pelaksanaan penanganan konflik sosial selanjutnya; 4) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. j memfasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan penanganan konflik sosial; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang penanganan konflik sosial. 3) menyiapkan bahan rapat bagi Pimpinan yang berkaitan dengan data dan informasi potensi konflik sosial; 4) melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas; 5) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan. k mengindentifikasikan dan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik sosial dengan cara: 1) menghimpun informasi yang diperoleh dari masyarakat, Pemerintah Daerah, media massa, baik cetak maupun elektronik dan kepustakaan serta sumber-sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Wilayah I; 2) menyiapkan bahan-bahan pedoman pengembangan penanganan konflik sosial tugas Seksi Wilayah I; 3) menyiapkan konsep program kerjasama dalam penanganan konflik sosial dalam upaya peningkatan kualitas penanganan konflik di daerah; 4) melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penanganan lintas batas berkaitan dengan penanganan konflik sosial di daerah; 5) melakukan pemantauan ke daerah guna pengumpulan data dan informasi serta berupaya menyampaikan bahan konsep dalam menyelesaikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial; 6) melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas penaganan konflik sosial. l memfasilitasi Operasionalisasi Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN) Kementerian Dalam Negeri , meliputi kegiatan-kegiatan: 1) menjaring data/informasi serta situasi dan kondisi Daerah mengenai ideologi, politik, ekonomi,sosial, budaya dan penanganan konflik; 2) memantau perkembangan situasi dan kondisi Daerah; 3) menginventarisasi, mengklarifikasi dan mentabulasi data/ informasi situasi dan kondisi Daerah; 4) mengadakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai data/informasi dan perkembangan situasi daerah; 5) mengolah dan mengkaji data/informasi serta perkembangan situasi dan kondisi daerah; 6) menyusun laporan situasi daerah, laporan informasi, laporan atensi, laporan khusus, dan telaahan staf. m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan n melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penaganan Konflik Sosial, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial.
Koreksi Anda