Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I, agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan terhadap pelaksanaan penanganan konflik tugas Seksi Wilayah I dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Wilayah I;
2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I;
3) menganalisa atas laporan bagi penyusunan kebijakan bagi pelaksanaan penanganan konflik selanjutnya;
4) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
i memfasilitasi pelaksanaan penanganan konflik berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan penanganan konflik;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang penanganan konflik.
j mengindentifikasikan dan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik dengan cara :
1) menghimpun informasi yang diperoleh dari masyarakat, Pemerintah Daerah, media massa, baik cetak maupun elektronik dan kepustakaan serta sumber-sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Wilayah I;
2) menyiapkan bahan-bahan pedoman pengembangan tugas Seksi Wilayah I.
3) menyiapkan konsep program kerjasama dalam penanganan konflik dalam upaya peningkatan kualitas penanganan konflik di daerah;
4) melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penanganan lintas batas berkaitan dengan penanganan konflik di daerah;
5) melakukan pemantauan ke daerah guna pengumpulan data dan informasi serta berupaya menyampaikan bahan konsep dalam menyelesaikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penanganan konflik;
6) melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan l melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan.
Koreksi Anda
