Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perkembangan kehidupan masyarakat dan tenaga kerja perbatasan wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I, agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya; h menyiapkan bahan perumusan kebijakan terhadap perkembangan kehidupan masyarakat dan tenaga kerja perbatasan tugas Seksi Wilayah I dengan cara: 1) mendokumentasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Wilayah I; 2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Wilayah I; 3) menganalisa atas laporan bagi penyusunan kebijakan bagi kehidupan masyarakat dan tenaga kerja perbatasan selanjutnya; 4) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. i memfasilitasi pelaksanaan perkembangan kehidupan masyarakat dan tenaga kerja perbatasan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi terkait lainnya dalam rangka perkembangan kehidupan masyarakat dan tenaga kerja perbatasan; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang perkembangan kehidupan masyarakat dan tenaga kerja perbatasan. j menyusun dan mengindentifikasikan data dan informasi perkembangan kehidupan masyarakat dan tenaga kerja perbatasan dengan cara: 1) menghimpun informasi yang diperoleh dari masyarakat, Pemerintah Daerah, media massa, baik cetak maupun elektronik dan kepustakaan serta sumber-sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Wilayah I; 2) menyiapkan bahan-bahan pedoman pengembangan tugas Seksi Wilayah I. k menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan l melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 127 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id