Koreksi Pasal 125
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerjasama Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemantapan kerjasama intelijen keamanan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Kejasama Intelijen Keamanan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Kejasama Intelijen Keamanan, agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Kejasama Intelijen Keamanan dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kejasama Intelijen Keamanan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Kejasama Intelijen Keamanan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kejasama Intelijen Keamanan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan tentang langkah- langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Kerjasama Intelijen Keamanan dengan cara:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Kerjasama Intelijen Keamanan untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pemantapan kewaspadaan dini;
2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun untuk mendukung pemantapan kerjasama intelijen keamanan;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan pemantapan intelijen keamanan sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan pemantapan kerjasama intelijen keamanan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi pelaksanaan pemantapan kerjasama intelijen keamanan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan pemantapan kerjasama intelijen keamanan di daerah;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang pelaksanaan pemantapan kerjasama intelijen keamanan.
j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Kerjasama Intelijen Keamanan dengan cara:
1) menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan peningkatan Kejasama Intelijen Keamanan;
2) mengikuti perkembangan pelaksanaan kebijakan peningkatan Kejasama Intelijen Keamanan;
3) melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam kegiatan peningkatan kejasama Intelijen Keamanan;
4) melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas monitoring dan evaluasi pemantapan kerjasama intelijen keamanan;
5) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kewaspadaan Dini sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
6) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan pemantapan kewaspadaan dini;
7) menyampaikan hasil laporan monitoring dan evaluasi pemantapan kerjasama intelijen keamanan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
k menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kejasama Intelijen Keamanan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan
l melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Negara, baik secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Negara.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara
Koreksi Anda
