Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemantapan kewaspadaan dini.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Kewaspadaan Dini berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Kewaspadaan Dini, agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Kewaspadaan Dini dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kewaspadaan Dini guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Kewaspadaan Dini berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kewaspadaan Dini;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan tentang langkah- langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Kewaspadaan Dini dengan cara:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Kewaspadaan Dini untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pemantapan kewaspadaan dini;
2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan dini sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan dini sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi pelaksanaan pemantapan kewaspadaan dini berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pemantapan kewaspadaan dini di daerah;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang pelaksanaan pemantapan kewaspadaan dini.
j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Kewaspadaan Dini dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kewaspadaan Dini sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan pemantapan kewaspadaan dini;
3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
k menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Kewaspadaan Dini sebagai pedoman dan landasan kerja;
l mengumpulkan data/informasi di Tingkat Pusat dan Daerah mengenai pengembangan Kewaspadaan Dini;
m melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam kegiatan peningkatan informasi dalam menunjang kinerja kewaspadaan dini;
n menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kewaspadaan Dini sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan o melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan.
Koreksi Anda
