Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, terdiri atas:
Seksi Kewaspadaan Dini; dan Seksi Kerjasama Intelijen Keamanan.
Koreksi Anda
