Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, terdiri atas: a Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan; b Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara; c Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan; d Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial; e Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 122 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id