Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, terdiri atas:
a Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan;
b Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara;
c Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan;
d Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial;
e Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen
Koreksi Anda
