Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Kewarganegaraan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Kewarganegaraan dalam melaksanakan togas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Kewarganegaraan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kewarganegaraan guna penyempumaan lebih
lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Kewarganegaraan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kewarganegaraan;
g memberi saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Kewarganegaraan dengan cara :
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Kewarganegaraan untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan;
2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan dan pemberian tanda penghargaan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan di daerah;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan.
j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi pembauran dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kewarganegaraan;
2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan;
3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
k menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kewarganegaraan dalam mendukung pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang togas Seksi Kewarganegaraan;
2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya;
3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
l membuat materi mengenai pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan dengan cara:
1) membuat materi yang berkaitan dengan proses penyelesaian kewarganegaraan dan pengangkatan anak (Adopsi);
2) menghimpun, menyiapkan dan merumuskan bahan kebijakan dalam rangka fasilitasi dan mediasi pendataan penduduk asing;
3) mengolah data WNI keturunan asing yang ada dan fasilitasi penanganan pelaporan kewarganegaraan RI karena memperoleh kewarganegaraan asing di luar negeri;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kewarganegaraan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan n melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pembauran Bangsa balk secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
