Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembauran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pembauran.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pembauran berdasarkan data kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembauran agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembauran dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembauran guna penyempurnaanlebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembauran berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembauran;
g memberi saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Pembauran dengan cara:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Pembauran untuk mendukung perumusan kebijakan dalam upaya pelaksanaan pembinaan pembauran;
2) menganalisa materi kebijakan yang telah ada dalam mendukung bahan perumusan kebijakan yang sedang disusun;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan pembinaan pembauran sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan pelaksanaan pembinaan pembauran sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi pelaksanaan pembinaan pembauran berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka pelaksanaan pembinaan pembauran di daerah;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang pelaksanaan pembinaan pembauran.
j melakukan monitoring dan evaluasi tugas Seksi pembauran dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pembauran;
2) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya dalam upaya pelaksanaan pembinaan pembauran;
3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
k menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dengan cara:
1) melakukan hubungan kerja dengan instansi terkait, dalam rangka pemantapan tugas Seksi Pembauran;
2) mengklarifikasikan dan mengolah data permasalahan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pembauran.
l membuat bahan materi pembentukan kader-kader pembauran bangsa melalui penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Pelatih Pembauran Daerah (TPPD), Kelompok Penggerak Pembauran Lapangan (KPPL) dan Tenaga Pelaksana Pembauran Rt/Rw (TPP RT/RW);
m mengkoordinasikan hasil-hasil pertemuan Forum Komunikasi, Diskusi dikalangan Generasi Muda dan Pramuka, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat tentang kegiatan Pembauran;
n mengolah data-data WNI Keturunan Asing yang ada dan memfasilitasi penanganan pelepasan kewarganegaraan RI karena memperoleh
kewarganegaraan asing di luar negeri;
o melakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap timbulnya aliran sesat keagamaan dan memantau terjadinya perpecahan, perktikaian antar ummat beragama dan antar umat seagama serta antar ummat beragama dengan pemerintah;
p melakukan pengkajian terhadap terbitan berupa buku, majalah, brosur serta selebaran yang mengarah kepada pertikaian antar ummat beragama, antar umat seagama serta antar umat beragama dengan pemerintah;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembauran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan r melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan.
Koreksi Anda
