Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan guna penyempumaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Nilai- Nilai Sejarah Kebangsaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; g memberi saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya; h mengolah data dan informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan: 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; 2) menganalisa materi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dalam mendukung bahan perumusan kebijakan; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan implementasi nilai- nilai sejarah kebangsaan sebagai bahan perumusan kebijakan; 4) membuat konsep perumusan kebijakan implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi penguatan implementasi niulai-nilai sejarah kebangsaan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dalam implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan di daerah; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan. j melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat, Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi dan kemitraan di bidang implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara: 1) mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan evaluasi dan monitoring tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; 2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; 3) mensosialisasikan nilai-nilai sejarah kebangsaan melalui berbagai saluran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Ormas, LSM, Lembaga Nirlaba Lainnya, media massa agar terealisasi secara efektif; k mengindentifikasikan data dan informasi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan. l melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; n melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan, baik secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan. Paragraf Keenam Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan
Koreksi Anda