Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan guna penyempumaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Nilai- Nilai Sejarah Kebangsaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
g memberi saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
h mengolah data dan informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
2) menganalisa materi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dalam mendukung bahan perumusan kebijakan;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan implementasi nilai- nilai sejarah kebangsaan sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi penguatan implementasi niulai-nilai sejarah kebangsaan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dalam implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan di daerah;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan.
j melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat, Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi dan kemitraan di bidang implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara:
1) mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan evaluasi dan monitoring tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
3) mensosialisasikan nilai-nilai sejarah kebangsaan melalui berbagai saluran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Ormas, LSM, Lembaga Nirlaba Lainnya, media massa agar terealisasi secara efektif;
k mengindentifikasikan data dan informasi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan.
l melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
n melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan, baik secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan.
Paragraf Keenam Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan
Koreksi Anda
