Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan serta penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a Menyusun rencana kegiatan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan berdasarkan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan dengan memberikan arahan balk secara tertulis masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan guna penyempumaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Nilai- Nilai Sejarah Kebangsaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f Mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Nilai- Nilai Sejarah Kebangsaan tentang langkah-langkah atau tindakan- tindakan yang diambil di bidang tugasnya; h menyiapkan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan: 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; 2) menganalisa materi penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan dalam mendukung bahan perumusan kebijakan; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan penguatan nilai- nilai sejarah kebangsaan sebagai bahan perumusan kebijakan; 4) membuat konsep perumusan kebijakan penguatan penguatan nilai- nilai sejarah kebangsaan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dalam penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan di daerah; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam implementasi kebijakan dalam bidang penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan. j melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat, Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi dan kemitraan di bidang penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara: 1) mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan evaluasi dan monitoring tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; 2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penguatan wawasan kebangsaan berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; 3) mensosialisasikan nilai-nilai sejarah kebangsaan melalui berbagai saluran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Ormas, LSM, Lembaga Nirlaba Lainnya, media massa agar terealisasi secara efektif. k menyusun dan mengindentifikasikan data dan informasi penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara: 1) menyusun konsep fasilitasi pelaksanaan perumusan kegiatan Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; 2) menghimpun informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan. l mempersiapkan bahan-bahan pedoman Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan dengan cara: 1) merumuskan bahan kebijakan kewaspadaan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di bidang mental Ideologi dalam penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan; 2) menganalis bahan kebijakan kewaspadaan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di bidang radikalisme dalam penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan; 3) merumuskan bahan kebijakan Kewaspadaan terhadap ancaman Disintegrasi Bangsa dengan upaya penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan. m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; n melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan.
Koreksi Anda