Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan serta penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a Menyusun rencana kegiatan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan berdasarkan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan dengan memberikan arahan balk secara tertulis masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan guna penyempumaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Nilai- Nilai Sejarah Kebangsaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f Mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Nilai- Nilai Sejarah Kebangsaan tentang langkah-langkah atau tindakan- tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
2) menganalisa materi penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan dalam mendukung bahan perumusan kebijakan;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan penguatan nilai- nilai sejarah kebangsaan sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan penguatan penguatan nilai- nilai sejarah kebangsaan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dalam penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan di daerah;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam implementasi kebijakan dalam bidang penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan.
j melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat, Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi dan kemitraan di bidang penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara:
1) mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan evaluasi dan monitoring tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penguatan wawasan kebangsaan berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
3) mensosialisasikan nilai-nilai sejarah kebangsaan melalui berbagai saluran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Ormas, LSM, Lembaga Nirlaba Lainnya, media massa agar terealisasi secara efektif.
k menyusun dan mengindentifikasikan data dan informasi penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan dengan cara:
1) menyusun konsep fasilitasi pelaksanaan perumusan kegiatan Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
2) menghimpun informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan.
l mempersiapkan bahan-bahan pedoman Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan dengan cara:
1) merumuskan bahan kebijakan kewaspadaan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di bidang mental Ideologi dalam penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
2) menganalis bahan kebijakan kewaspadaan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di bidang radikalisme dalam penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
3) merumuskan bahan kebijakan Kewaspadaan terhadap ancaman Disintegrasi Bangsa dengan upaya penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan.
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
n melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan.
Koreksi Anda
