Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan bela negara. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidikan Bela Negara berdasarkan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Bela Negara agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Bela Negara dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Bela Negara guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Bela Negara berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pendidikan Bela Negara; g memberi saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Bela Negara tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya; h mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Pendidikan Bela Negara menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas pendidikan bela negara; i membuat rumusan kebijakan dalam pelaksanaan pendidikan bela negara tugas Seksi Pendidikan Bela Negaradengan cara: 1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pendidikan Bela Negara sebagai acuan pelaksanaan; 2) menganalisis materi yang berkaitan bagi penyusunan kebijakan sebagai pendukung pelaksanaan pendidikan bela negara selanjutnya; 3) menyampaikan hasil laporan rumusan kebiajkan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya. j memfasilitasi pelaksanaan pendidikan bela negara berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dalam pendidikan bela negara dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka pendidikan bela negara di daerah; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang pendidikan bela negara. k melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat, Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi dan kemitraan di bidang pendidikan bela negara dengan cara: 1) mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan evaluasi dan monitoring tugas Seksi Pendidikan Bela Negara; 2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan bela negara berhubungan dengan tugas Seksi Pendidikan bela Negara; 3) melaksanakan pendidikan bela negara melalui berbagai saluran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Ormas, LSM, Lembaga Nirlaba Lainnya, media massa agar terealisasi secara efektif. l mengindentifikasikan bahan data dan informasi pendidikan bela negara dengan cara: 1) menyusun konsep tentang kebijakan fasilitasi di bidang Ketahan Ideologi, Politik dan Sosial Budaya; 2) menghimpun informasi dari berbagai media massa baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Pendidikan Bela Negara; 3) mempersiapkan bahan-bahan pedoman pengembangan tugas Seksi Pendidikan Bela Negara. m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Bela Negara sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan n melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Bela Negara baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Bela Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 113 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id