Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi, serta pembinaan dan sosialisasi wawasan kebangsaan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingnya;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan guna penyempumaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan;
g memberi saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Wawasan Kebangsaan tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
h mengolah data dan informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan;
2) menganalisa materi implementasi wawasan kebangsaan dalam mendukung bahan perumusan kebijakan;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan implementasi wawasan kebangsaan sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan implementasi wawasan kebangsaan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan.
i memfasilitasi penguatan implementasi kebangsaan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dalam implementasi wawasan kebangsaan dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka implementasi wawasan kebangsaan di daerah;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam kebijakan dalam bidang implementasi wawasan kebangsaan.
j melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat, Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi dan kemitraan di bidang implementasi wawasan kebangsaan dengan cara:
1) mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan evaluasi dan monitoring tugas Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan;
2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penguatan wawasan kebangsaan berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan;
3) mensosialisasikan wawasan kebangsaan melalui berbagai saluran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Ormas, LSM, Lembaga Nirlaba Lainnya, media massa agar terealisasi secara efektif.
k menyusun dan mengindentifikasikan data dan informasi implentasi wawasan kebangsaan dengan cara:
1) menyusun konsep fasilitasi pelaksanaan perumusan kegiatan implementasi Wawasan Kebangsaan;
2) menghimpun informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan.
l melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Implementasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
n melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Wawasan Kebangsaan baik secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Wasasan Kebangsaan.
Paragraf Keempat Subdirektorat Bela Negara
Koreksi Anda
