Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan wawasan kebangsaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan berdasarkan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; b memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan dengan memberikan arahan balk secara tertulis masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier; f Mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Wawasan Kebangsaan tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diambil di bidang tugasnya; h mengolah data dan informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan : 1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan tugas Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan; 2) menganalisa materi penguatan wawasan kebangsaan dalam mendukung bahan perumusan kebijakan; 3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan penguatan wawasan kebangsaan sebagai bahan perumusan kebijakan; 4) membuat konsep perumusan kebijakan penguatan wawasan kebangsaan sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan. i memfasilitasi penguatan wawasan kebangsaan berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dalam penguatan wawasan kebangsaan dengan cara: 1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan di daerah; 2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam implementasi kebijakan dalam bidang penguatan wawasan kebangsaan. j melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat, Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya sebagai bentuk pelaksanaan sosialisasi dan kemitraan di bidang penguatan wawasan kebangsaan dengan cara: 1) mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan evaluasi dan monitoring tugas Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan; 2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penguatan wawasan kebangsaan berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan; 3) mensosialisasikan wawasan kebangsaan melalui berbagai saluran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Ormas, LSM, Lembaga Nirlaba Lainnya, media massa agar terealisasi secara efektif. k menyusun dan mengindentifikasikan data dan informasi penguatan wawasan kebangsaan dengan cara: 1) menyusun konsep fasilitasi pelaksanaan perumusan kegiatan Wawasan Kebangsaan; 2) menghimpun informasi dari berbagai media massa, baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan. l mempersiapkan bahan-bahan pedoman Penguatan Wawasan Kebangsaan dengan cara: 1) merumuskan bahan kebijakan kewaspadaan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di bidang mental Ideologi dalam penguatan wawasan kebangsaan; 2) menganalis bahan kebijakan kewaspadaan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di bidang radikalisme dalam penguatan wawasan kebangsaan; 3) merumuskan bahan kebijakan Kewaspadaan terhadap ancaman Disintegrasi Bangsa dengan upaya penguatan wawasan kebangsaan. m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan n melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Wawasan Kebangsaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id