Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Implementasi Ideologi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi, pembinaan dan sosialisasi ideologi negara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Implementasi Ideologi Negara berdasarkan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Ideologi Negara agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Ideologi Negara dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Ideologi Negara guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Implementasi Ideologi NegaraKebijakan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier;
f. mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Ideologi Negara;
g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara tentang langkah-langkah atau tindakan- tindakan yang diambil di bidang tugasnya
h. mengolah data dan informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Ideologi Negara:
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Implementasi Ideologi Negara;
2) menganalisa materi implementasi ideologi negara dalam mendukung bahan perumusan kebijakan;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan implementasi ideologi negara sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan implementasi ideologi negara sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan;
i. memfasilitasi implementasi ideologi negara berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dalam mengimplementasikan ideologi negara dengan cara:
1) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka implementasi ideologi negara di daerah;
2) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam implementasi kebijakan dalam bidang penguatan ideologi negara.
j. melakukan pembinaan dan sosialisasi ideologi negara kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat, Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba Lainnya sebagai bentuk pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi di bidang ideologi negara dengan cara:
1) mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pembinaan dan sosialisasi ideologi negara tugas Seksi Implementasi Ideologi Negara;
2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi ideologi negara berhubungan dengan tugas Seksi Implementasi Ideologi Negara;
3) mensosialisasikan ideologi negara melalui berbagai saluran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Ormas, LSM, Lembaga Nirlaba Lainnya, media massa agar terealisasi secara efektif.
k. membuat laporan tugas Seksi Implementasi Ideologi Negara dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Implementasi Ideologi Negara sebagai dokumen;
2) menganalisis mengevaluasi laporan bagi penyusunan Kebijakan selanjutnya sebagai bahan pembahsan dengan atasan;
3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
l. mengindentifikasikan data dan informasi mengenai implementasi ideologi negara dengan cara:
1) menyusun konsep tentang fasilitasi pelaksanaan Implementasi Ideologi Negara;
2) menghimpun informasi dari berbagai media massa baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Implementasi Ideologi Negara;
3) mempersiapkan bahan-bahan pedoman pengembangan tugas Seksi Implementasi Ideologi Negara sebagai acuan pertimbangan bagi penetapan langkah kebijaksanaan pimpinan.
m. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Implementasi Ideologi Negara sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara baik secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Wawasan Kebangsaan
Koreksi Anda
