Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penguatan Ideologi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan evaluasi program penguatan ideologi negara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Penguatan Ideologi Negara berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Ideologi Negara agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c. membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Ideologi Negara dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
d. memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Ideologi Negara guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Ideologi Negara berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembinaan karier;
f. Mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Ideologi Negara;
g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara tentang langkah-langkah atau tindakan- tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
h. mengolah data dan informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan berhubungan dengan tugas Seksi Penguatan Ideologi Negara :
1) mengolah data dan informasi dari berbagai media massa baik cetak maupun elektronika dan kepustakaan sebagai bahan masukan pengembangan tugas Seksi Penguatan Ideologi Negara;
2) menganalisa materi penguatan ideologi negara dalam mendukung bahan perumusan kebijakan;
3) menginventarisasi permasalahan-permasalahan penguatan ideologi negara sebagai bahan perumusan kebijakan;
4) membuat konsep perumusan kebijakan Penguatan Ideologi Negara sebagai bahan dalam pembahasan perumusan kebijakan;
i. memfasilitasi pengembangan penguatan ideologi negara berdasarkan arahan pimpinan agar terlaksana fasilitasi yang baik dan efektif dengan cara:
1) mendokumentasikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Penguatan Ideologi Negara;
2) memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan dalam rangka pengauatan ideologi negara di daerah;
3) mengikuti rapat kegiatan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi dalam mempertajam implementasi kebijakan dalam bidang penguatan ideologi negara.
j. melakukan monitoring dan evaluasi program penguatan ideologi negara yang sedang berjalan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan cara:
1) membahas permasalahan dengan atasan berkaitan dengan implementasi kebijakan penguatan ideologi negara;
2) membuat bahan acuan pertimbangan bagi penetapan langkah kebijaksanaan pimpinan selanjutnya sebagai penyempurnaan pengembangan penguatan ideologi negara;.
3) menganalisis dan mengevaluasi laporan bagi penyusunan kebijakan Penguatan Ideologi Negara selanjutnya;
k. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dengan cara:
1) melakukan hubungan kerja dengan instansi terkait, dalam rangka penetapan langkah selanjutnya;
2) mengklarifikasikan dan mengolah data permasalahan yang berkaitan dengan tugas Seksi Penguatan Ideologi Negara;
3) menyampaikan hasil laporan kepada atasan sebagai bahan penetapan langkah dan tindakan selanjutnya.
l. menganalisa materi penguatan ideologi negara meliputi metode dan dan medianya agar terselenggaranya pelaksanaan penguatan ideologi negara yang efektif dan tepat sasaran.
m. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penguatan Ideologi Negara sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara ;
Koreksi Anda
