Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, terdiri atas: a. Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara; b. Subdirektorat Wawasan Kebangsaan; c. Subdirektorat Bela Negara; d. Subdirektorat Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; e. Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan; dan f. Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara
Koreksi Anda