Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara;
b. Subdirektorat Wawasan Kebangsaan;
c. Subdirektorat Bela Negara;
d. Subdirektorat Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
e. Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara
Koreksi Anda
