Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Persuratan dan Arsip berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Persuratan dan Arsip sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; c. memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Persuratan dan Arsip baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Persuratan dan Arsip dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Persuratan dan Arsip berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Persuratan dan Arsip secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Persuratan dan Arsip secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i. membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Persuratan dan Arsip sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; j. memfasilitasi pelaksanaan persuratan dan arsip lingkup Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi; k. melakukan urusan persuratan dan arsip berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib persuratan dan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; l. mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Subbagian Persuratan dan Arsip secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat; m. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Persuratan dan Arsip dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut; n. melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Persuratan dan Arsip baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum.
Koreksi Anda